Perubahan Lapisan Tarif PPh Lindungi Masyarakat, Ini Penjelasannya

Pemerintah mulai mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen kepada orang dengan penghasilan Rp5 juta per bulan.
Foto: Ketua panja ruu hpp dolfie o.f.p menyerahkan pandangan akhir panja kepada pemerintah
Foto: Ketua panja ruu hpp dolfie o.f.p menyerahkan pandangan akhir panja kepada pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA – Beredar kabar bahwa pemerintah hendak mengenakan pajak kepada masyarakat kecil dengan ketentuan baru yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam informasi yang santer beredar itu antara lain disebutkan bahwa pemerintah mulai mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen kepada orang dengan penghasilan Rp5 juta per bulan.

Benarkah demikian? Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan disinformasi atau hoaks.

“Kalau mau bersabar dan sedikit meneliti, kita akan paham kepada siapa kebijakan ini berpihak,” demikian informasi resmi Kemenkeu.

Dalam ketentuan yang sekarang berlaku, tarif PPh Orang Pribadi diatur menjadi empat lapis, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak:

1. sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen

2. di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen

3. di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen

4. di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Sementara itu, dalam UU HPP, lapisan ini diperlebar, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak:

1. sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen

2. di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen

3. di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen

4. di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen

5. di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.

“Perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah.”

Pasalnya, lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5 persen.

Sebagai ilustrasi, Pak Gagah memiliki Penghasilan Kena Pajak (yang berasal dari penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP) sebesar Rp60 juta dalam satu tahun.

Berdasarkan UU PPh yang saat ini berlaku, penghasilan Pak Gagah akan dikenai dua lapisan tarif, yaitu 5 persen dan 15 persen.

Beban pajak yang ditanggung per tahun sebesar Rp4 juta dengan perhitungan sebagai berikut:

5 persen x Rp50 juta = Rp2,5 juta 15 persen x Rp10 juta = Rp1,5 juta.

Dengan UU HPP ini, Pak Gagah tentu diuntungkan karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen.

Artinya, beban pajak yang ditanggung Pak Gagah hanya sebesar Rp3 juta dengan perhitungan: 5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta,

Keberpihakan kebijakan ini juga nyata-nyata terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen.

Melalui UU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

“Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang berkemampuan tinggi dituntut bayar lebih besar. Jelas, kebijakan ini berpihak pada masyarakat yang berpenghasilan rendah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper