Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Kemenko Marves bersama Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) menyusun draf kerangka acuan regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja di sektor kelautan.
Kemenko Marves dan ILO juga mendukung harmonisasi regulasi dan implementasi hukum yang mengatur perlindungan pekerja di sektor kelautan.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo mengatakan bahwa kerja sama dengan ILO dilakukan dalam bentuk program Ship to Shore Rights South East Asia.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan diskusi studi analisis perbandingan sepanjang 2019–2021 tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi persoalan apa saja yang harus diperbaharui, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah.
“Saat ini, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI [pekerja migran Indonesia] yang meliputi pelaut awak kapal atau pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (7/10/2021).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyampaikan rencana pembentukan Tim Upaya Harmonisasi yang dibentuk berdasarkan keputusan resmi.
“Tim akan berisi perwakilan dari kementerian dan lembaga yang relevan, dan akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini, untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan,” tuturnya.
Sementara itu, Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap menyatakan peraturan perundang-undangan Indonesia sudah sesuai dengan konvensi ILO Nomor 188.
Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, melalui perlindungan hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.