Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Imron Rosyadi

Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Imron Rosyadi dosen Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Pertaruhan Nama Baik Bank Dunia

Banyak negara, termasuk Indonesia sangat menyesalkan kecurangan (moral hazard) yang dilakukan staf World Bank dan memilih mencari alternatif paramater.
Personel TNI berkoordinasi di sekitar kawasan yang akan menjadi tempat berlangsungnya pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana
Personel TNI berkoordinasi di sekitar kawasan yang akan menjadi tempat berlangsungnya pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia rutin merilis laporan tahunan pemeringkatan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) bagi negara-negara global sejak 2003. Namun, jelang laporan EoDB periode 2021, secara mengejutkan Bank Dunia justru memutuskan penghentian sementara survei dan laporan indeks tersebut.

Menurut dewan direktur eksekutif World Bank Group, penghentian sementara dilatarbelakangi penyimpangan data (fraud) dalam proses penilaian yang dilakukan oknum internal manajemen Bank Dunia. Penyimpangan itu terjadi pada laporan kemudahan berusaha periode 2018 dan 2020.

Perlu diketahui, indeks doing business dilaporkan berdasarkan hasil survei tim Bank Dunia terhadap kebijakan pemerintah negara-negara global terkait iklim bisnis dan investasi. Nah, tampaknya penyimpangan terletak pada metodologi survei, terutama manipulasi terhadap data dan informasi sebagai indikator derajat kemudahan berusaha suatu negara.

Indikasi penyimpangan tersebut bukannya tanpa argumen. Sebab, didukung hasil investigasi firma hukum independen, WilmerHale yang menemukan bahwa terdapat bentuk “tekanan langsung” dan “tidak langsung” dari staf senior Bank Dunia kala itu, untuk mengubah metodologi laporan. Sehingga memungkinkan nilai indeks kemudahan berusaha Cina meningkat, dan naik peringkat.

Belakangan, temuan tersebut dan interpretasinya dibantah CEO Bank Dunia periode 2017-2019, Kristalina Georgieva (sekarang direktur pelaksana IMF). Sayangnya, masyarakat bisnis/investasi dunia terlanjur menyangsikan independensi dan kredibilitas laporan tersebut.

Buktinya, banyak negara, termasuk Indonesia sangat menyesalkan kecurangan (moral hazard) yang dilakukan staf World Bank tersebut, dan kemungkinan memilih mencari alternatif paramater kemudahan berusaha lain yang serupa, tetapi lebih akurat, independen dan kredibel.

Skandal laporan iklim usaha tersebut mengingatkan kita pada dunia simulakra. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), simulakra adalah: (i) dunia yang ditandai dengan pengambilalihan kebenaran oleh konstruksi kebenaran yang bersifat fiktif, retoris, dan palsu; realitas semu; (ii) dunia yang dibentuk oleh permainan citra, retorika, serta trik pengelabuan informasi dan (iii) dunia yang di dalamnya hukum dipermainkan dan penuh dengan sifat kepura-puraan.

Dalam konteks simulakra, pemerintah dan masyarakat bisnis dunia tertipu dengan pemeringkatan EoDB. Seolah-olah EoDB satu-satunya pengukuran kemudahan berusaha paling akurat dan independen, sehingga setiap laporan EoDB diterbitkan Bank Dunia, serta merta menjadi acuan pemerintah mengubah kebijakan terkait kondusifitas iklim berbisnis.

Padahal sejatinya, laporan tersebut telah lama menggunakan data/informasi yang telah dimanipulasi, sehingga menghasilkan laporan yang tidak lagi akurat, dan berpotensi merugikan masyarakat bisnis dan/ atau pemerintah suatu negara. Serta menguntungkan negara tertentu secara sepihak. Imbas berikutnya, bisa menghancurkan reputasi si-pembuat laporan itu sendiri.

PERINGKAT SEMU

Menurut laporan doing business yang diterbitkan 2018, peringkat Indonesia berada di urutan 72. Alhasil, mengalami kenaikan sebanyak 19 peringkat, dibandingkan 2017 yang berada di urutan 91. Kemudian pada 2020 berada di peringkat 73, dan pada tahun ini pemerintah menargetkan naik menjadi peringkat 60 sejagat.

Pertanyaan yang mengganjal, apakah pemeringkatan kemudahan berbisnis pada periode tersebut akurat, sesuai dengan fakta empiris di lapangan? Pertanyaan ini sangat krusial, mengingat laporan EoDB periode 2018 dan 2020 terjadi penyimpangan data yang diakui sendiri Bank Dunia.

Sebagaimana dipahami, dalam dunia riset, metode riset yang bias/semu, akan menghasilkan laporan riset yang bias/semu pula. Padahal di mata pemerintah dan Bank Indonesia (BI), laporan kemudahan berusaha terlanjur dinilai kredibel.

Buktinya baik pemerintah maupun BI, mendasarkan optimisme pertumbuhan ekonomi ke depan pada capaian peringkat kemudahan berusaha tersebut. Bahkan, rancangan dan susunan UU Omnibus Law Cipta Kerja, banyak diilhami semangat untuk mencapai peringkat teratas doing business itu. Sejatinya, kondisi ini wajar saja karena pemerintah tidak mengetahui bakal terjadi penyimpangan metode laporan tersebut.

Dengan asumsi peringkat kemudahan berusaha terus membaik, maka tingkat kepercayaan investor asing dan domestik terhadap investasi kian menguat. Imbasnya, belanja/pembiayaan investasi di Tanah Air semakin besar, sehingga pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Terlepas dari ada atau tidaknya penyimpangan metode laporan tersebut, sebaiknya pemerintah tetap fokus saja pada indikator-indikator kemudahan berusaha yang dipandang lemah menurut kajian ilmiah mendalam dan strategis, terutama berdasarkan laporan doing business periode 2019. Lantaran pada periode ini tidak ditemukan penyimpangan yang berarti.

Mengacu laporan 2019, terdapat sejumlah indikator kemudahan berbisnis Indonesia yang skor/indeksnya relatif rendah, yakni: simplifikasi pendaftaran usaha baru; akses listrik; efisiensi biaya pengurusan izin properti usaha; transparansi data kredit; penguatan perlindungan terhadap investor minoritas.

Selain itu, lantaran semua parameter kemudahan berusaha muaranya adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, maka sebaiknya pemerintah merumuskan sendiri dan/atau menggunakan paramater yang menunjukkan kenaikan output/kinerja ekonomi akibat bertambahnya kapital/investasi. Seperti Incremental Capital Output Ratio (ICOR); rasio investasi dan serapan tenaga kerja; rasio modal dan produktivitas sumberdaya manusia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Imron Rosyadi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper