Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Implementasi RUPTL, 200 PLTD Bakal Dikonversi ke EBT

Pemerintah membidik konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik berbasis EBT dalam 10 tahun ke depan. Pada tahap awal, program itu akan dilakukan di 200 lokasi.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 07 Oktober 2021  |  18:30 WIB
Implementasi RUPTL, 200 PLTD Bakal Dikonversi ke EBT
Ilustrasi. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membidik konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik berbasis EBT dalam 10 tahun ke depan. Pada tahap awal, program itu akan dilakukan di 200 lokasi.

Proyek tersebut tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021–2030. Adapun, konversi PLTD ke PLT EBT dilakukan dengan kapasitas ekuivalen 225 megawatt (MW).

Direktur Panas Bumi Direktorat EBTKE Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan bahwa pemerintah akan mencoba mengganti energi diesel dengan tenaga surya maupun baterai.

“Sudah ada rencana yang kami akan coba lakukan di 200 lokasi PLTD. Kriterianya dari diesel yang tidak lagi efisien, serta konsumsi minyak yang tidak terlalu efisien lagi. Jadi kami ganti,” katanya saat webinar, Kamis (7/10/2021).

Berdasarkan salinan RUPTL PLN 2021–2030 yang diterima Bisnis, sedikitnya terdapat 5.200 unit mesin PLTD yang tersebar di 2.130 lokasi di seluruh Indonesia. Seluruhnya berpotensi dimasukkan dalam rencana dedieselisasi konversi ke pembangkit listrik berbasis EBT.

Implementasi konversi PLTD tersebut akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan hasil evaluasi atas ketersediaan dan kesesuaian energi setempat, serta kebutuhan sistem.

Pemerintah sendiri mencatat potensi konversi PLTD ke pembangkit listrik berbasis EBT akan mencapai 1,2 gigawatt (GW) dengan melihat jumlah PLTD yang masih beroperasi hingga saat ini.

Pada tahap awal di 200 lokasi ini, konversi akan dilakukan pada unit pembangkit dengan usia lebih dari 15 tahun.

Beberapa di antaranya berlokasi di sistem kelistrikan isolated dan dengan konsumsi bahan bakar di atas 0,2738 liter per kWh.

Kriteria lainnya adalah PLTD yang belum beroperasi sepenuhnya selama 24 jam, serta pada pembangkit dengan usia tua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

energi baru terbarukan pltd RUPTL
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top