Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan tingkat defisit APBN kembali ke 3 persen pada 2023. Tanpa adanya kenaikan sumber penerimaan negara, khususnya pajak, target tersebut diperkirakan sulit tercapai.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, hal inilah yang menjadi alasan mengapa pemerintah dan DPR segera menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun demikian, Tauhid menilai langkah agresif pemerintah dalam mendorong penerimaan melalui RUU HPP akan sulit menutup defisit APBN.
Dia mengatakan, memulihkan penerimaan negara tidak mudah dilakukan dalam kondisi pemulihan ekonomi. Pasalnya, penerimaan negara, khususnya pajak juga sangat bergantung pada dunia usaha, misalnya sektor manufaktur dan perdagangan.
Di samping itu, tingkat konsumsi masyarakat masih lebih rendah dibandingkan dengan konsumsi pemerintah maupun ekspor impor. Hal ini menyebabkan sumber penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) pun tertekan.
Oleh karenanya, Tauhid menyampaikan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 tidak akan efektif mendorong penerimaan pajak, justru akan menghambat pemulihan ekonomi.
“Justru ini menjadi kontraproduktif ketika proses pemulihan ekonomi, tapi kenaikan ppn jadi 11 persen, justru akan menghambat,” katanya dalam acara diskusi virtual, Rabu (6/10/2021).
Tauhid menyampaikan, permasalahan basis penerimaan negara yang rendah hingga saat ini bukan dikarenakan tarif yang rendah. Dia menyampaikan tiga penyebab utama yang menyebabkan basis penerimaan negara rendah.
Pertama, basis penerimaan perpajakan di Indonesia menurutnya belum mampu menangkap perkembangan aktivitas perekonomian riil, misalnya pada sektor informal dan ekonomi digital.
Kedua, belanja perpajakan pemerintah untuk pemberian insentif hingga 2020 sangatlah besar. Tercatat, belanja pajak pemerintah mencapai sekitar Rp234 triliun.
“Artinya yang seharusnya bisa dipungut jadi penerimaan negara tapi tidak dipungut, itu juga salah satu masalah ketika belanja pajak belum bisa lebih efisien,” jelasnya.
Ketiga, Tauhid menambahkan, tingkat kepatuhan perpajakan masih rendah, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.