Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Wajib Dilanjutkan

Upaya ini dinilai berpotensi menekan angka konsumsi rokok.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah diminta melanjutkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai karena dianggap terlalu rumit. 

Emerson Yuntho, Wakil Direktur Visi Integritas menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok untuk meningkatkan target penerimaan negara dan membatasi konsumsi rokok sudah menjadi pembahasan yang rutin  setiap tahunnya. Di satu sisi cukai hasil tembakau menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang sangat signifikan sementara di sisi lain untuk konsumsi rokok diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk mengurangi konsumsi terutama ke rokok murah. 

“Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp203,9 triliun pada dalam RAPBN 2022. Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp179,6 triliun,” ujarnya, Rabu (6/10/2021). 

Akan tetapi, tuturnya, selama ini pembicaraan terkait cukai rokok hanya berhenti pada kenaikannya saja, tanpa melihat struktur cukai. Padahal, kata dia, kebijakan struktur tarif cukai tembakau di Indonesia rumit karena terdiri dari 10 layer membolehkan perusahaan rokok berada pada golongan cukai rendah sehingga dapat menjual harga rokok dengan murah kepada konsumen. 

Pemerintah, ucapnya, pernah membuat peta jalan penyederhanaan layer menjadi 8 layer di tahun 2019, 6 layer di tahun 2020, dan tinggal menjadi 5 layer di tahun 2021. Namun baru setahun berjalan, kebijakan itu dibatalkan dan kembali menggunakan struktur tarif cukai rokok lama yang terdiri 10 layer.  

Hingga akhir September 2021 belum ada sikap resmi pemerintah apakah penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Padahal, penyederhanaan struktur cukai menjadi salah satu mandat yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Visi Integritas, terangnya, merekomendasikan Presiden dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau pada 2022. Kebijakan ini harus diwujudkan pada akhir 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan berlaku pada 2022. 

Ada tiga alasan, pertama penyederhanaan struktur tarif akan berdampak pada penurunan konsumsi rokok anak dan pencapaian target RPJMN 2020-2024 untuk prevalensi merokok anak yaitu sebesar 8,7% pada tahun 2024 mendatang. "Hal ini diperkuat dengan kajian yang dibuat Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2020 yang menegaskan bahwa kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau dinilai mampu menurunkan prevalensi merokok anak, sekaligus meningkatkan penerimaan cukai. Simplifikasi struktur tarif berdampak pada turunnya konsumsi rokok sehingga target prevalensi merokok anak dapat dicapai,” urai Emerson. 

Kedua, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan perintah dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan bagian dari optimalisasi perpajakan dan upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal khususnya kebijakan pemerintah dalam melakukan penggalian potensi penerimaan negara. Hal ini juga diperkuat dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. 

Ketiga, lanjut Emerson, penyederhanaan struktur cukai tembakau akan menambah potensi penerimaan negara dengan jumlah antara Rp13,7 – Rp440 triliun. Beberapa studi menunjukkan potensi penambahan penerimaan negara yang dapat diterima jika dilakukan penyederhanaan cukai tembakau antara lain Universitas Brawijaya,sebesar  Rp13,7 triliun, Indonesia Budget Center, Rp38,91 triliun,  Abdillah Ahsan, Universitas Indonesia, Rp40 triliun, World Health Organization, Rp102,8 triliun,  dan Kementerian PPN/Bappenas, Rp344 - Rp440 triliun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper