Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Beberkan Penyebab Molornya Pengesahan RUPTL PLN 2021–2030

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui proses evaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) lebih lama dibandingkan dengan sebelumnya. Sejumlah faktor disebut menjadi kendala utama.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana./Istimewa
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui proses evaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) lebih lama dibandingkan dengan sebelumnya. Sejumlah faktor disebut menjadi kendala utama.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa proses evaluasi RUPTL PLN kali ini turut dipengaruhi pandemi Covid-19, sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi.

“[Covid-19 juga mengakibatkan] menurunnya konsumsi tenaga listrik, sehingga memerlukan waktu untuk mengetahui asumsi yang digunakan, dan lebih banyak melibatkan kementerian/lembaga terkait,” katanya, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, kata dia, dalam proses penyusunan RUPTL tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi global, karena mulai menguatnya tuntutan dari negara dan konsumen besar terkait penggunaan energi bersih demi menghasilkan green product.

Faktor lainnya adalah perkembangan kebijakan di tingkat nasional. Hal itu dilihat dari dorongan Pemerintah Pusat pada percepatan transisi energi hingga peningkatan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), serta efisiensi pengelolaan sistem tenaga listrik.

Proses penyusunan RUPTL sendiri dimulai dari surat Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini pada 2020. Setelah itu, mulai dilakukan beberapa pembahasan intensif antara tim teknis Dirjen Ketenagalistrikan dengan PLN setelah mendapat arahan Kementerian ESDM.

Proses penyusunan RUPTL 2021–2030 juga dilakukan melalui diskusi bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan Perikanan, hingga Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Langkah itu diambil untuk dapat memastikan terciptanya demand baru pada Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), dan yang lainnya.

“Pemerintah dan PLN sangat berhati-hati menyusun RUPTL, baik dari sisi demand maupun rencana pembangkitan, transmisi dan distribusi, sekaligus menyiapkan upaya penurunan BPP [biaya pokok penyediaan],” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper