Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan merger Pelindo telah resmi dilakukan usai Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang menjadi landasan hukumnya.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo menginformasikan bahwa proses legal merger tersebut berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Jumat (1/10/2021). Presiden Joko Widodo, telah menandatangani beleid proses penggabungan tersebut.
“Sudah ditandatangani Presiden dan akan diundangkan hari ini. Sore ini kami gelar RUPS [rapat umum pemegang saham],” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (1/10/2021).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berharap merger Pelindo yang dilakukan oleh negara dengan potensi kelautan yang besar, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang dimiliki dan berupaya menekan biaya logistik.
"Hari ini insyaallah ini spesial buat Pelindo, hari ini adalah hari yang mestinya bapak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Perpres penggabungan Pelindo," ujar Erick, seperti dilansir dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan rencana merger ini secara resmi pada 1 September 2021 lalu. Saat itu Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan BUMN Pelabuhan ini masih dalam proses penerbitan. Kemudian selanjutnya akan berlaku efektif setelah penandatanganan Akta Penggabungan.
Baca Juga
Empat BUMN di bidang pelabuhan tersebut akan merger dengan target menjadi operator terminal peti kemas terbesar ke-8 di dunia.
Diprediksi dengan dengan target tersebut total throughput peti kemas hasil merger bisa mencapai sebesar 16,7 juta TEUs. Adapun, total aset penggabungan nantinya akan mencapai Rp112 trilun dengan total pendapatan Rp28,6 triliun.
Dari sisi ekonomi, layanan pelabuhan yang terintegrasi setelah merger juga ditargetkan bisa mengurangi biaya logistik hingga 1,6 persen pada 2025. Pengurangan biaya logistik tersebut diantaranya 1,3 persen berasal langsung dari lini pelabuhan dan 0,3 persennya secara tak langsung dari lini pelabuhan.