Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2022 menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR Puan Maharani menetapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (30/9/2021). Salah satu agenda rapat adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah, serta masukan dari sejumlah fraksi, DPR pun menyepakati RUU itu untuk sah menjadi UU.
"Apakah RUU tentang APBN 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Setuju," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).
Ketua Banggar DPR M. H. Said Abdullah menjelaskan bahwa seluruh fraksi menerima RUU APBN 2022 untuk disahkan menjadi UU. Setiap fraksi memberikan catatan bagi pemerintah dalam mengelola anggaran pada tahun depan, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, serta pemulihan ekonomi nasional.
Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP tercatat menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2022 sehingga maju ke dalam pengambilan keputusan paripurna.
Baca Juga
"PKS menerima dengan catatan atas RUU APBN 2022 untuk dibahas dalam pengambilan keputusan paripurna," ujar Said.