Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Sepakati Target Pembangunan 2022, Ini Rinciannya

Berikut ini sasaran Pembangunan yang disepakati oleh DPR dan pemerintah
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati Target Pembangunan 2022 pada Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/9/2021).

Anggota Banggar DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menjabarkan bahwa Sasaran Pembangunan 2022 menjadi salah satu bahasan dari Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Desifit, dan Pembiayaan. Panitia tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah dan BI, anggota Banggar, dan Koordinator Pimpinan Banggar serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Panja telah melakukan pembahasan mulai tanggal 8, 9, dan 13 September 2021," jelas Bobby yang merupakan anggota Panja dan dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (28/9/2021).

Adapun, Sasaran Pembangunan yang disepakati oleh DPR dan pemerintah adalah:

1. Tingkat pengangguran terbuka (TPT)

TPT pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) 2022 adalah 5,5 persen-6,3 persen, dan disepakati 5,5 persen-6,3 persen.

2. Tingkat kemiskinan

Tingkat kemiskinan pada RKP 2022 ditetapkan 8,5 persen-9,0 persen, dan disepakati 8,5 persen-9,0 persen.

3. Gini Rasio

Indeks Gini Rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia pada RKP 2022 ditetapkan 0,376-0,378, dan disepakatai 0,376-0,378.

4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

IPM pada RKP 2022 ditetapkan 73,41-73,46, dan disepakati 73,41-73,46.

5. Nilai Tukar Petani (NTP)

NTP pada RKP 2022 ditetapkan 103-105, dan disepakati 103-105

6. Nilai Tukar Nelayan (NTN)

NTN pada RKP 2022 ditetapkan 104-106, dan disepakati 104-106.

Adapun, pembahasan Target Pembangunan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RUU APBN TA 2022. Sebelumnya, Panja dibentuk sesuai keputusan Raker Banggar DPR RI dengan pemerintah yanv diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur BI dalam Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU APBN 2022 pada 25 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper