Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera dilakukan di antaranya untuk keamanan informasi dan agar mempermudah pengelolaan data oleh BPS.
Payung hukum tersebut diperlukan agar BPS bisa mengakomodasi keperluan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang semakin banyak meminta data dengan level lebih mikro.
Oleh karena itu, tambah Imam, BPS semakin membutuhkan kebijakan yang secara umum bisa lebih mengakomodasi aspek-aspek yang bersifat konfidensial dan aspek transparansi dari suatu data statistik.
"Kita mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data [Pribadi] benar-benar bisa diselesaikan agar kita sama-sama bisa melindungi data kita dan [BPS] bisa mengakses dan mengelola data-data ini lebih bijaksana lagi," jelas Imam pada Seminar Nasional Hari Statistik Nasional (HSN) 2021 secara virtual, Sabtu (25/9/2021).
Selain itu, terkait dengan kebutuhan pemerintah terhadap data, Imam juga mendorong program Satu Data Indonesia (SDI). Pasalnya, dia mengatakan saat ini diperlukan satu mekanisme untuk menyesuaikan standar data statistik.
Baca Juga
Dalam hal ini, BPS pun sudah menyiapkan mekanisme kebijakan sendiri untuk keperluan standar data. Hal itu tertuang pada Peraturan BPS No. 4/2020 tentang petunjuk Teknis Standar Data Statistik.
"Khusus untuk data-data pemerintah, dengan adanya inisiatif Satu Data Indonesia, maka kita akan segara menerapkan standar data khususnya untuk statistik. Dalam hal ini kebijakan mengenai petunjuk teknis standar data statistik sudah disiapkan oleh BPS," tuturnya.