Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 30 Persen untuk Pemilik Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pemakaian tenaga listrik pada malam hari kepada para pemilik kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Salah satu SPKLU milik PLN./Istimewa
Salah satu SPKLU milik PLN./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pemakaian tenaga listrik pada malam hari kepada para pemilik kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen PLN, mengatakan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan kepada pemilik EV itu dilakukan untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Kenapa [diskon] malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00–05.00 WIB,” kata Bob melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (23/9/2021).

Bob menjelaskan, pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Kendaraan listrik memiliki pola yang menyerupai dengan pengisian daya gawai, malam di-charge untuk penggunaan di siang hari.

Dengan pola seperti itu, kata dia, tentunya daya untuk mobil listrik sebagian besar akan diperoleh dari listrik rumah. Maka, wajar jika PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging.

Terlebih lagi, para pemilik home charging akan langsung terkoneksi dengan sistem PLN Mobile. Menurutnya, para pelanggan juga bisa memantau pengisian daya secara realtime dari ponsel melalui PLN Mobile.

Tak hanya itu, kata Bob, PLN juga memberikan insentif tambah daya. Bagi para pemilik kendaraan listrik bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp150.000 dengan tambah daya sampai dengan 11.000 VA, dan sebesar Rp450.000 untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.

“Kemudahan ini tentu akan mendorong orang untuk semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” ucap Bob.

PLN sendiri menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.

Dengan DPP 0 persen dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper