Bisnis.com, JAKARTA — Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada tahun depan. Pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif CHT pada Oktober 2021.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa pemerintah perlu membentuk formulasi kenaikan tarif yang diberlakukan setiap tahun. Hal ini akan memberikan kepastian bagi industri hasil tembakau (IHT) dalam menentukan strategi bisnis untuk menumbuhkan kinerja.
"Ini menurut saya perlu jadi salah satu evaluasi, untuk 2023 apakah kita menentukan cukainya harus seperti ini lagi, tidak ada formulasi yang tepat untuk ke depan sehingga industri hanya ribut saja setiap tahun," kata Andry kepada Bisnis, Senin (20/9/2021).
Angka kenaikan yang tidak pasti serta frekuensi keluarnya kebijakan yang juga tidak menentu menjadi tekanan bagi pelaku industri. Terlebih, CHT merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara.
Adapun formulasi kenaikan CHT dapat didasarkan pada asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), inflasi, serta faktor kesehatan. Misalnya, dengan asumsi pertumbuhan PDB 5 persen, inflasi 3 persen, dan penambahan faktor kesehatan 1 persen, kenaikan tarif CHT ditentukan sebesar 9 persen.
"Jadi sampai 11 persen, atau 20 persen, ini kan mengagetkan," katanya.
Andry melanjutkan, sebesar 62 persen dari harga rokok masuk ke penerimaan negara melalui dana bagi hasil (DBH) CHT. Sehingga jika kinerja industri ini tidak maksimal, otomatis akan mendorong penurunan DBH CHT.
"Pemerintah harus fair, ke depan jangan sampai kenaikannya tiba-tiba, ketika pemerintah membutuhkan dana, dia minta dinaikkan. Kenaikannya juga sangat tinggi, bahkan dua tahun terakhir sampai double digit," ujarnya.