Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Insentif PPN, Rumah Komersial akan Masuk Aplikasi SiKumbang

Kementerian PUPR akan mendata rumah komersial melalui Aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang atau SiKumbang terkait dengan insentif PPN.
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mendata rumah komersial melalui Aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang). 

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan pemerintah terus mendorong gairah industri properti untuk bangkit di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Dukungan tersebut tidak hanya diberikan pada bantuan pembiayaan perumahan bagi rumah subsidi saja melainkan juga pada rumah komersil," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah. Pemerintah saat ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

PPN dari rumah yang ditanggung pemerintah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi latar belakang lahirnya aturan tersebut. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak bulan Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.

Adapun PPN dari rumah tapak maupun rumah susun DTP sebagaimana dimaksud oleh peraturan tersebut adalah sebesar 100 persen dari PPN yang terhutang pada unit rumah dengan harga jual paling tinggi sebesar Rp2 miliar, dan 50 persen dari PPN yang terhutang pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Sesuai yang disebutkan PMK 103/2021 pada Pasal 12 yang menunjuk kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pendataan berita acara serah terima dan registrasi kode identitas rumah, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kemudian ditunjuk oleh Kementerian PUPR untuk mengakomodir data registrasi pengembang melalui Aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

SiKumbang yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah mengakomodir data hunian rumah bersubsidi. Untuk mengakses SiKumbang, para pengembang terlebih dahulu harus melalui tahapan Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) miliki Kementerian PUPR dengan menyertakan asosiasi perumahan yang yang diikutinya. 

Namun dengan adanya stimulan insentif PPN DTP ini, saat ini Kementerian PUPR membuka akses bagi para pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui SIRENG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper