Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memperketat pengawasan dan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621).
Antisipasi dan pengetatan tersebut dilakukan menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Pemerintah juga telah menetapkan pintu masuk internasional melalui transportasi udara terbatas hanya di dua bandara saja, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan bahwa koordinasi dilakukan bersama Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan dalam pemeriksaan penumpang.
“Langkah antisipasi dan pengetatan tentu akan mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri. AP I senantiasa konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaan,” ujarnya, Kamis (16/9/2021).
Seperti diketahui, Kemenhub telah merilis SE Nomor 74/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 guna mencegah menyebarnya Virus Corona varian baru, termasuk Mu.
SE itu menyebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan, di antaranya menunjukkan kartu sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19.
Kemudian, penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT/PCR di negara asal dengan sampel yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian mengisi E-Hac internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di Bandar Udara keberangkatan negara asal,” bunyi poin 3c dan 3d dalam SE tersebut.
Selanjutnya, bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid-19.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perdagangan internasional di bandara kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.
Dalam hal tes ulang menunjukkan hasil negatif bagi WNI dan WNA, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun, jika positif akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung secara mandiri.
“Kewajiban karantina hanya dikecualikan pada pemegang visa diplomatik dan yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.