Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Masuk Indonesia Terbaru saat PPKM, WNI dan WNA Wajib Baca

Kemenhub mengeluarkan aturan syarat masuk Indonesia bagi WNI dan WNA sebagai antisipasi penularan Covid-19 varian Mu.
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis SE 74/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 guna mencegah menyebarnya virus Corona varian baru termasuk Mu.

Dalam SE tersebut menyebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan diantaranya menunjukkan kartu sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 sebagai persyaratan memasuki wilayah Indonesia.

Kemudian juga menunjukkan hasil negatif tes RT/PCR di negara asal dengan sampel yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional internasional masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian mengisi E-Hac internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di Bandar Udara keberangkatan negara asal,” bunyi poin 3c dan 3d dalam SE tersebut yang dikutip, Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya, bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid-19.

Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perdagangan internasional di bandara kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.

Dalam hal tes ulang menunjukkan hasil negatif bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina Mandiri selama 14 hari. Namun jika positif dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung secara mandiri.

“Kewajiban karantina hanya dikecualikan pada pemegang visa diplomatik dan besar dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper