Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia telah memantapkan rencananya untuk membangun smelter pengolahan tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur, dengan masa kontrak selama 80 tahun.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan beberapa opsi saat merencanakan pembangunan smelter tembaga.
Hal itu kemudian membuat Freeport melakukan evaluasi mendalam terkait dengan kebutuhan yang akan mendukung operasional smelter tembaga nantinya.
“Pemilihan lokasi ini adalah yang harus sangat hati-hati,” ujarnya pada acara Peran & Tantangan KEK Mendorong Ekspor Harian Kompas, Kamis (16/9/2021).
Tony menuturkan bahwa pertimbangan infrastruktur pelabuhan, jalan, pasokan energi, pengolahan limbah, dan proses perizinan menjadi hal utama yang dievaluasi sebelum menentukan tempat yang akan dipilih untuk smelter pengolahan tembaga.
Di samping itu, Tony menjelaskan, pemilihan lokasi di Gresik dinilai dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang akan digunakan untuk proses pembangunan proses smelter tersebut. Pasalnya, proyek tersebut membutuhkan tenaga kerja sebanyak 40.000 orang.
Sementara itu, pada saat smelter pengolah tembaga beroperasi, Freeport Indonesia juga membutuhkan tenaga kerja sekitar 750–1.000 orang.
“Sebagai kawasan ekonomi khusus, tentu saja ini akan sangat memudahkan bagi kami dalam proses pembangunannya. Di samping tentu juga ada fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan kepada kami berdasarkan IUPK kami,” kata Tony.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2021, Anak usaha PT AKR Corporindo Tbk., PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) menandatangani perjanjian sewa tanah jangka panjang.
Adapun, PTFI membutuhkan lahan dan layanan tambahan, serta fasilitas di KEK JIIPE Gresik untuk pengembangan, pembangunan, pengoperasian smelter, dan pemurnian tembaga beserta infrastruktur pendukung dan fasilitas terkait.
Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo menjelaskan bahwa KEK JIIPE akan menyediakan tanah untuk disewakan beserta utilitas dan layanan pendukung lainnya kepada PTFI.
“Perjanjian ini menggantikan perjanjian sebelumnya, yaitu untuk sewa jangka panjang 80 tahun yang dibagi menjadi masa sewa awal 18 tahun, diikuti 2 tahun lagi dan kemudian dapat diperpanjang untuk 6 periode masing-masing 10 tahun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian sewa tanah,” jelasnya.