Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera merampungkan peraturan presiden tentang neraca komoditas. Perangkat ini diketahui akan berisi informasi ketersediaan bahan baku yang akan menjadi pertimbangan untuk menentukan ekspor-impor komoditas pangan.
Asisten Deputi Bidang Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Atong Sukirman mengatakan perpres ini diharapkan sudah mulai berlaku pada tahun depan.
"Draft perpres neraca komoditas sudah 95 persen, sehingga di tahun 2022 sudah mulai digunakan," katanya dalam webinar, Kamis (16/9/2021).
Dia menjelaskan neraca komoditas akan digunakan sebagai alat untuk mengedepankan produksi lokal di industri hulu hingga hilir. Jika produksi lokal secara standar kualitas maupun kuantitas memenuhi kriteria industri, keran impor dapat dikendalikan. Sebaliknya, impor akan dibuka jika pasokan domestik tak mencukupi kebutuhan.
Dengan adanya keterbukaan data, para pihak terkait kemudian bisa menelurkan kebijakan yang mendorong daya saing industri. Hal itu termasuk meningkatkan kualitas hasil pertanian yang selama ini secara kuantitas, kualitas, dan kontinuitas, belum memenuhi standar industri.
Atong menjelaskan regulasi neraca komoditas juga mengatur mekanisme baru impor yang selama ini menggunakan rekomendasi. Selanjutnya akan diubah menjadi penetapan rencana kebutuhan bahan baku dan bahan penolong.
Harapannya, di sisi industri dapat memberikan kepastian pasokan dan harga. Sebaliknya, di sisi petani hasil panen dapat terserap secara maksimal.
"Sehingga benar-benar industri ini dapat menyejahterakan petani, dengan cara hasil pertaniannya akan diserap oleh industri," ujar Atong.