Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Wisata Medis Tinggi, Luhut Bakal Bentuk Indonesia Health Tourism Board

Tingginya tren positif kesadaran masyarakat atas masalah kesehatan memicu peluang pertumbuhan wisata medis di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan peluang investasi di sektor kesehatan di Tanah Air sangat menjanjikan. Hal seiring dengan tren positif kesadaran masyarakat atas masalah kesehatan, salah satunya lewat kegiatan wisata medis.

Luhut mencontohkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan di bidang kesehatan pada 2018 mencapai US$ 337 atau sekitar Rp4,8 juta (asumsi kurs asumsi Rp14.247 per dolar AS). Selain itu, juga ada kenaikan angka Foreign Direct Investment (FDI) di bidang kesehatan, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia, dan China yang juga naik. 

"Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan," ujar Luhut, dikutip dari tempo.co, Kamis (16/9/2021).

Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan Indonesia Health Tourism Board (IHTB) untuk mengembangkan wisata kesehatan dan untuk menaungi serta mengembangkan wisata kesehatan di Tanah Air. 

"IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional," kata Luhut. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya tengah menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis. 

"Kemenkes selaku Koordinator Pokja [Kelompok Kerja] Penyederhanaan Regulasi, saat ini sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis," ucapnya.

Aturan itu diantaranya adalah Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri dan Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rizki Handayani Mustafa menambahkan dalam dua tahun terakhir ini, kementeriannya intensif membahas tentang wisata kesehatan dengan Kementerian Kesehatan.

Adapun pengembangan wisata kesehatan Indonesia terbagi dalam empat ruang lingkup besar yakni adalah wisata medis berbasis layanan unggulan. Keempat jenis wisata medis wisata medis itu melewati wisata kebugaran dan herbal berbasis spa pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Tiap lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024, kata Rizki, akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun. Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper