Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana melakukan digitalisasi jembatan timbang dalam rangka memberantas truk over dimension over loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan langkah ini dilakukan juga sebagai upaya penyempurnaan sistem dan teknologi dengan menghapus penggunaan jembatan timbang konvensional dan mengembangkan jembatan timbang yang berbasis online.
"Ke depannya kami akan melakukan perubahan terhadap tata kelola terhadap infrastruktur jembatan timbang. Terutama menyangkut masalah timbangannya, ke depan kami akan menggunakan WIM [Weight in Motion],” ujar Budi, dikutip (15/9/2021).
Dia mengaku dengan digitalisasi, penggunaan jembatan timbang portabel tidak dibutuhkan lagi. Pun penggunaan lahan juga lebih sedikit karena tidak memerlukan jembatan timbang dengan luas sampai 1-2 hektare.
"Sistem ini bakal terintegrasi dengan ETLE yang sudah dikembangkan kepolisian, sehingga pengawasan truk ODOL nantinya bisa lebih terukur," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai 81 Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi saat ini kekurangan 2.929 petugas dalam rangka memberantas pelanggaran kendaraan ODOL.
Baca Juga
Dia mengaku memang tidak mudah untuk menambah petugas sebanyak itu. Penggunaan WIM (wheight in motion) bisa dilakukan sebagai pengganti sejumlah orang yang dibutuhkan.
Adapun Djoko menjelaskan, WIM adalah suatu alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas kendaraan yang dapat dilakukan ketika kendaraan dalam kondisi bergerak.
WIM, lanjutnya, dapat membantu mendeteksi truk ODOL dengan mengetahui berat kendaraan, kecepatan kendaraan, jumlah sumbu (axis), jarak per sumbu dan berat per sumbu.
"WIM memiliki sensor terhadap kendaraan untuk mengetahui dimensi panjang, lebar, tinggi, jarak sumbu, julur depan, julur belakang dan konfigurasi sumbu. Ada speed counting and truck detector yang dapat melakukan penghitungan LHR, kecepatan kendaraan, dan merekam kendaraan yang tidak masuk UPPKB. Antrean kendaraan masuk UPPKB juga dapat dieliminasi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses pendataan dan pengawasan angkutan barang. Dalam sistem ini terdapat data kendaraan, muatan, penimbangan, dan pelanggaran yang terhubung dengan pusat data yang terdapat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.