Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Terbaru Jawa Bali, Cek Kapasitas Transportasi sesuai Inmendagri

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan pedoman kapasitas transportasi selama masa PPKM Jawa Bali sesuai Inmendagri No. 42/2021.
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali masih terus dilanjutkan hingga 20 September 2021. Seiring perpanjangan tersebut, pemerintah juga mengatur kapasitas transportasi yang diperbolehkan beroperasi di masing-masing tingkatan.

Berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, dikatakan baru daerah dengan status PPKM level 2 yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

"PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/9/2021).

Sementara itu untuk PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3, transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Untuk kriteria Level 4, kapasitas maksimal yang diperbolehkan hanya 50 persen.

Selanjutnya dalam beleid yang berlaku efektif mulai hari ini, 14 September 2021, juga diatur mengenai persyaratan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Setiap pelaku perjalanan tersebut, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Namun ketentuan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen [H-1] dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR [H-2] jika baru memperoleh vaksin dosis pertama; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper