Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Tanah secara Elektronik, Berikut Aturannya

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menkum-HAM Yasonna Laoly pada 2 Februari itu, pendaftaran tanah didorong untuk dilakukan secara elektronik.

Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.

Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi, dan dokumen elektronik yang hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah.

Seluruh data dalam rangka pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Data yang disimpan secara elektronik tersebut akan terintegrasi dengan data kementerian. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan atau informasi pertanahan lainnya, masyarakat dapat diberikan akses melalui system elektronik.

“Pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah juga dilakukan secara elektronik,” isi beleid itu dikutip Senin (13/9/2021).

Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan wajib diikuti oleh pemilik tanah, atau mendaftarkan tanahnya secara sporadis.

Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis adalah 14 hari, dan pendaftaran tanah secara sporadis pengumumannya selama 30 hari. Pengumuman dapat dilihat melalui website yang disediakan oleh pihak Kementerian.

Sementara itu, pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam hal penertiban administrasi pendaftaran tanah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.

Beleid tersebut juga mengatur hak pengelolaan yang bisa berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, badan hukum milik negara/daerah, badan bank tanah dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper