Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Mafia Tanah, BPN Minta Masyarakat Lebih Berhati-hati Saat Beli Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli lahan untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear.
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli lahan untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa banyak persoalan sengketa lahan di daerah yang melibatkan mafia tanah. Untuk itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati saat ingin membeli lahan.

“Selain itu, tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” katanya, Senin (13/9/2021).

Dia menuturkan, masyarakat harus benar-benar memastikan lahan yang akan dibelinya tidak dalam status sengketa dengan pihak lain. Hal itu dilakukan agar tidak muncul persoalan yang bisa merugikan di masa mendatang.

“Ini agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terkait perselisihan kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang melibatkan PT Sentul City Tbk. dan Pengamat Politik Rocky Gerung, Taufiqulhadi mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dan memastikan titik koordinat tanahnya.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi tumpang tindih lahan atau tidak, sehingga bisa dirumuskan langkah selanjutnya.

Selain itu, BPN juga juga akan mengecek kembali surat kepemilikan atas lahan milik Sentul City dan warga di wilayah yang terjadi sengketa di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Dokumen berupa Hak Guna Bangunan [HGB], baik data fisik maupun data yuridis, serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat di wilayah sengketa,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main kepemilikan tanah, yakni mengantongi bukti kepemilikan sah berupa surat atau sertifikat tanah dan penguasaan secara fisik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper