Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tetap memasukkan pengenaan pajak penambahan nilai atau PPN terhadap lembaga pendidikan dengan biaya tinggi dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. Isu itu menjadi perhatian besar dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas RUU KUP. Rapat itu berlangsung pada Senin (13/9/2021) mulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung saat berita ini ditulis pada pukul 17.40 WIB.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tetap mencantumkan pengenaan PPN terhadap penyelenggara jasa pendidikan dalam RUU KUP. Menurutnya, pajak hanya akan dikenakan bagi jasa pendidikan dengan iuran atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tinggi, meskipun belum terdapat penjelasan indikator mengenai seberapa tinggi iuran dari jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN.
"[PPN dikenakan] untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain, dibandingkan dengan yang memang men-charge [mengenakan] dengan iuran [tuition] sangat tinggi," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/9/2021).
Dia menyatakan bahwa sekolah negeri, madrasah, dan lembaga pendidikan diselenggarakan secara masif oleh pemerintah atau lembaga sosial lain tidak akan dikenakan PPN.
Menurut Sri, pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan itu. Kementerian Keuangan menangkap bahwa masyarakat ingin adanya kejelasan pengaturan terhadap jasa pendidikan, barang kebutuhan pokok, dan jasa kesehatan yang akan dikenakan PPN.
Baca Juga
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa PPN hanya akan diterapkan ke jasa pendidikan yang bersifat komersial. Selain itu, penyelenggaraan jasa pendidikan yang dikenakan PPn tidak sesuai dengan sistem pendidikan nasional atau tidak menerapkan kurikulum yang berlaku bagi lembaga pendidikan milik pemerintah.