Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Wanti-Wanti Agar RUU KUP Tak Sediakan Celah Untuk Abusive Tax Collection

RUU KUP yang diajukan pemerintah sebagai upaya reformasi perpajakan, secara substansial memuat aspek formil dan aspek materiil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan bahwa fraksinya menyetujui pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski begitu, dia mewanti-wanti amandemen UU KUP tidak memicu pengumpulan pajak secara agresif dan tidak sehat (abusive).

Misbakhun menilai RUU KUP yang diajukan pemerintah sebagai upaya reformasi perpajakan, secara substansial memuat aspek formil dan aspek materiil.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/9/2021).

"Dari sisi formil, Fraksi Partai Golkar berpendapat ketentuan-ketentuan dalam RUU ini perlu menghindari potensi dan celah terjadinya agressive tax collection atau abusive tax collection," ujarnya di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

Dari sisi materiil, Misbakhun mengingatkan agar ketentuan pada RUU KUP ini tidak mengarah pada pemungutan pajak secara berlebihan atau excess burden of taxation.

Di sisi waktu, tambah Misbakhun, pemberlakuan reformasi perpajakan melalui RUU KUP diharapkan bisa dirancang secara fleksibel agar dapat menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional maupun global.

"Hal ini untuk memastikan masyarakat dan dunia usaha tidak tertimpa beban yang terlampau berat di saat perekonomian mereka belum sepenuhnya pulih dari dampak-dampak pandemi," jelasnya.

RUU KUP yang kini tengah dibahas bersama dengan parlemen memuat 5 (lima) klaster yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon.

Reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah ini ditujukan untuk memperluas dan menguatkan basis pajak. Tentunya, hal ini erat kaitannya untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak.

Berdasarkan catatan Bisnis, target penerimaan pajak pada APBN tahun ini mencapai Rp1.229,6 triliun. Pada Juli lalu, otoritas fiskal merilis outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun yaitu senilai Rp1.176,3 triliun.

Sementara pada RAPBN 2022, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI baru saja menyepakati target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp1.510 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper