Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuktian Monopoli Apple Kembali Temui Hambatan

Penyelidikan tindak monopoli terhadap platform teknologi sudah berjalan sejak era Presiden Donald Trump.
Apple. /Bloomberg
Apple. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya badan antimonopoli AS yang menyelidiki Apple Inc. kembali tersandung. Hal itu terjadi setelah putusan hakim, menolak gugatan Epic Games Inc. yang menuduh produsen iPhone melanggar undang-undang persaingan usaha.

Pengacara antimonopoli mengatakan putusan hakim pada Jumat (10/12/2021), memang tidak berakibat fatal terhadap penyelidikan Departemen Kehakiman. Namun, hal tersebut menjadi kendala baru lantaran Epic disebut gagal menunjukkan bukti bahwa Apple telah melanggar Sherman Act, yang merupakan undang-undang federal terkait praktik monopoli.

“Hal tersebut memunculkan hambatan kepada setiap gugatan Departemen Kehakiman. Apple mendapat banyak kemenangan atas semua klaim Sherman Act," kata Joel Mitnick, pengacara antimonopoli Cadwalader, Wickersham & Taft LLP seperti dikutip dari Bloomberg, Minggu (12/9/2021)

Penyelidikan tindak monopoli terhadap platform teknologi sudah berjalan sejak era Presiden Trump. Sementara itu, administrasi Biden telah berjanji untuk menerapkan aturan konsolidasi dan anti persaingan pada seluruh aspek perekonomian.

Biden akan melawan perusahaan teknologi besar yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengeluarkan pemain baru, yang mencari keuntungan semata, dan perusahaan yang memanfaatkan informasi pribadi orang lain untuk kepentingannya sendiri.

Sementara itu, pembuat kebijakan di Capitol Hill akan mendukung undang-undang yang akan memberi kekuatan kepada otoritas antimonopoli di toko aplikasi yang dijalankan Apple dan Alphabet Inc. milik Google.

Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers menyatakan bahwa kebijakan Apple yang menghalangi konsumen untuk menggunakan sistem pembayaran lain adalah praktik anti persaingan dan meminta Apple memberi opsi kepada pengguna.

Namun, hakim memutuskan bahwa Apple tidak secara ilegal melakukan monopoli pasar untuk transaksi gim ponsel. Hakim juga tidak mengabulkan gugatan Epic terkait tuduhan pelanggaran pembatasan perdagangan.

“Yang paling saya khawatirkan adalah kompleksitas dari pasar dua sisi. Jika ini adalah pasar dua sisi, Anda tidak dapat membuktikan kerugian hanya pada pengembang atau konsumen saja. Anda harus membuktikan kerugian bersih di semua kelompok berbeda yang berinteraksi melalui platform tersebut,” kata John Newman, pengajar hukum antimonopoli di University of Miami School of Law.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper