Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Akses Permodalan Jadi Kendala Pelaksanaan Reforma Agraria

Dalam pelaksanaan reforma agraria, banyak masyarakat yang diberikan tanah, tetapi tidak memiliki akses permodalan.
Lili Sunardi
Lili Sunardi - Bisnis.com 10 September 2021  |  16:30 WIB
Akses Permodalan Jadi Kendala Pelaksanaan Reforma Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak adanya akses permodalan untuk para petani menggarap lahannya menjadi persoalan dalam pelaksanaan reforma agraria di Tanah Air.

Seperti diketahui, pelaksanaan reforma agraria meliputi penataan aset melalui pemberian bukti hak atas tanah, dan penataan akses sebagai upaya agar pemanfaatan tanah bisa dilakukan dengan lebih produktif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa dalam pelaksanaan reforma agraria, banyak masyarakat yang diberikan tanah, tetapi tidak memiliki akses permodalan.

“Intinya masyarakat tidak memiliki kapasitas untuk memanfaatkan tanahnya,” kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (10/9/2021).

Sofyan bercerita, program reforma agraria sempat menuai polemik karena membuat masyarakat senang, tetapi akhirnya kesulitan memberdayakan lahannya karena tidak mendapatkan pupuk dan bibit. Akhirnya lahan yang telah dibagikan tersebut tidak produktif, dan masyarakat Iran kembali ke perkotaan tanpa pengalaman dan keahlian.

Di Indonesia, kata dia, semua tanah di dalam negeri yang dilekati hak guna usaha maupun hak guna bangunan bersifat leasehold. Artinya, ada hak perpanjangan dan pembaharuan jika masa berlaku hak tersebut habis.

Dia mencontohkan Singapura yang dinilai menerapkan leasehold dengan benar, karena hak yang diberikan berlaku untuk 99 tahun, dan akan kembali ke negara setelah waktu pemberian haknya habis.

Dia pun menilai, penerapan leasehold di Indonesia perlu lebih ditata agar setelah masa berlakunya habis bisa kembali ke negara melalui bank tanah untuk dipergunakan kembali di program reforma agraria.

“Tiga puluh persen tanah yang dikelola oleh bank tanah harus digunakan untuk reforma agraria. Kalau di perkotaan dapat kita pergunakan untuk rumah rakyat dan taman kota,” ujarnya.

Adapun, pelaksanaan reforma agraria melalui bank tanah di perdesaan bisa dilakukan dengan memberikan lahan kepada koperasi untuk kemudian dikelola oleh masyarakat.

“Saya yakin masyarakat kita bisa mengelola tanahnya jika mereka punya kelembagaan yang efisien,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

reforma agraria kementerian atr/bpn
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top