Bisnis.com, JAKARTA — Penyesuaian harga gas menjadi US$6 per MMBTU di industri oleokimia berlangsung secara bertahap.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Oleokimia Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat mengatakan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah, harga gas industri secara bertahap disesuaikan. Regulasi yang dimaksud yakni Keputusan Menteri ESDM No.134/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri,
"Karena perlu waktu untuk merevisi isi perjanjian atau kontrak yang sifatnya business to business," katanya kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).
Dia mengatakan proses pembaharuan kontrak jual beli gas industri sejauh ini tidak menemui kendala.
Seperti diketahui, regulasi kebijakan harga gas US$6 per MMBTU itu telah beberapa kali diperbarui. Pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, beleid tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.134/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Bahwa proses administrasi itu perlu dan kita harus menempuh itu, itu hal biasa karena ada perubahan kontrak dan/atau harga gasnya," ujar Rapolo.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyebut sebanyak 20 pabrik oleokimia dari 11 perusahaan industri telah menerima penyesuaian harga gas. Insentif ini diharapkan mampu mendorong hilirisasi industri oleokimia.
Apolin mencatat produksi oleokimia Indonesia mencapai 11,3 juta ton tahun lalu. Pasar domestik diperkirakan akan tumbuh sekitar 10 hingga 12 persen pada tahun ini dengan volume 1,98 sampai 2,02 juta ton.
Sedangkan kinerja ekspor diperkirakan akan tumbuh 17 persen hingga 22 persen dengan volume sekitar 4,4 juta ton hingga 4,7 juta ton. Nilainya mencapai US$4,84 miliar hingga US$5,17 miliar.