Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia tercatat menerima suntikan dana bantuan berupa Special Drawing Rights (SDR) sebesar 4,46 miliar SDR. Jumlah yang diterima setara dengan US$6,31 miliar dari International Monetary Fund (IMF).
Hal itu terungkap dari laporan cadangan devisa Agustus 2021 di mana Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa sebesar US$144,8 miliar pada akhir Agustus, naik US$7,5 miliar dari sebelumnya sebesar US$137,3 miliar pada Juli 2021.
"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Agustus 2021 terutama karena adanya tambahan alokasi Special Drawing Rights [SDR] sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$6,31 miliar [Rp90,23 triliun] yang diterima oleh Indonesia dari IMF," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Selasa (7/9/2021).
Lalu, apa sebenarnya fasilitas SDR yang diberikan oleh IMF tersebut?
Dilansir dari situs resmi IMF, Special Drawing Rights (SDR) atau Hak Penarikan Khusus adalah aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF.
Nilai dari SDR didasarkan pada 5 (lima) mata uang yaitu dolar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen.
SDR berfungsi sebagai unit akun IMF dan beberapa organisasi internasional lainnya. SDR bukan merupakan mata uang, namun bisa ditukar dengan mata uang. SDR justri merupakan klaim potensial atas mata uang anggota IMF yang dapat digunakan secara bebas.
Pada 23 Agustus 2021, injeksi bantuan dana segar dari IMF mulai efektif berlaku untuk negara-negara yang paling membutuhkan senilai US$650 miliar atau Rp9,3 kuadriliun. Tujuannya, untuk membantu keperluan cadangan dalam jangka panjan, serta membantu negara-negara yang terdampak Covid-19.
Dana tersebut, menurut IMF, merupakan terbesar yang pernah dialokasikan dari total 660,7 miliar SDR atau setara dengan US$943 miliar.
Sebelum efektif, IMF memastikan bahwa 42,3 persen dari SDR sebesar US$650 miliar akan mengalir ke pasar negara berkembang termasuk ke negara berpenghasilan rendah, atau senilai US$275 miliar.
"Ini terutama akan membantu negara-negara yang paling rentan, paling berjuang untuk mengatasi dampak krisis Covid-19," ujar Direktur Pelaksana Kristalina Georgieva dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Indonesia, sebagai salah satu negara anggota IMF, mendapatkan fasilitas SDR tersebut. BI menjelaskan bahwa dana bantuan itu didistribusikan kepada seluruh negara anggota secara proporsional sesuai kuota masing-masing.
"Alokasi SDR tersebut didistribusikan kepada negara anggota IMF tanpa biaya," jelas Kepala Departemen Komunikasi Erwin.
Dikutip dari situs IMF, SDR tersebut bukan merupakan pinjaman dari IMF. Ketika IMF mengalokasikan SDR, peserta di Departemen SDR menerima likuiditas tanpa syarat yang diwakili oleh aset cadangan berbunga (pemegangan SDR) dan kewajiban jangka panjang yang sesuai kepada Departemen SDR (alokasi SDR).
Namun, SDR bisa menjadi satuan dalam fasilitas pinjaman IMF, seperti extended fund facility (EFF) dan standby arrangements (SBA).
Berdasarkan catatan Bisnis, Indonesia sempat menerima bantuan dana dari IMF belum bentuk utang dalam SDR saat krisis ekonomi 1997-1998. Adapun, utang Indonesia saat itu mencapai US$9,1 miliar.
Namun, Indonesia telah dinyatakan telah melunasi utangnya kepada IMF sejak 2006, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.