Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengusaha Mal Proyeksi Pertumbuhan Kuartal IV/2021 Terbatas

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan dampak akibat penutupan operasional selama Juli tidak serta-merta berakhir ketika pembatasan diakhiri.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 07 September 2021  |  20:27 WIB
Pengusaha Mal Proyeksi Pertumbuhan Kuartal IV/2021 Terbatas
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola mal memperkirakan aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan menikmati pertumbuhan yang terbatas pada kuartal IV/2021. Meski mobilitas mulai diperlonggar, kinerja tidak akan sebaik pada kuartal II/2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan dampak akibat penutupan operasional selama Juli tidak serta-merta berakhir ketika pembatasan diakhiri. Berbagai sektor usaha, termasuk ritel penyewa pusat perbelanjaan, memerlukan waktu beberapa bulan untuk mengembalikan usaha ke level sebelum PPKM darurat.

“Akan terjadi perbaikan kondisi perekonomian pada kuartal IV/2021, tetapi diperkirakan tidak akan bisa setinggi seperti kuartal II/ 2021,” kata Alphonzus, Selasa (7/9/2021).

Selain pemulihan bisnis yang memerlukan waktu lebih lama, Alphonzus mengatakan pertumbuhan pada kuartal II/2021 turut dipicu oleh perayaan Lebaran, momen serupa tidak terjadi pada penghujung tahun.

“Pemerintah juga banyak memberikan relaksasi dan stimulus pada semester I/2021 seperti untuk sektor otomotif, properti dan lainnya,” tambah Alphonzus.

Sejauh ini, tak semua layanan di pusat perbelanjaan kembali beroperasi dengan kebijakan yang lebih akomodatif. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk memberikan layanan.

“Untuk pemulihan bisnis yang diperlukan terlebih dahulu adalah berbagai pelonggaran, selama belum ada pelonggaran maka tentunya akan sulit sekali bagi pusat perbelanjaan untuk melakukan pemulihan usaha,” katanya.

Selanjutnya, kata Alphonzus, perlu ada jaminan aktivitas dan kegiatan masyarakat berjalan aman dengan lingkungan yang sehat. Saat ini, instrumen yang mendukung hal tersebut adalah protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.

“Protokol wajib vaksinasi bagi pengunjung juga akan mendorong percepatan vaksinasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mal pusat perbelanjaan ritel appbi PPKM
Editor : Annisa Sulistyo Rini

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top