Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ibu Kota Baru Tuntas, Pemimpin Tak Dipilih Lewat Pilkada

Bappenas menyebut RUU Ibu Kota Negara telah tuntas, dengan salah satu klausulnya memuat tentang pemilihan pemimpin.
Presiden Joko Widodo berjalan di kawasan hutan saat meninjau salah satu lokasi calon ibu kota negara di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berjalan di kawasan hutan saat meninjau salah satu lokasi calon ibu kota negara di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara telah diselesaikan. Salah satu klausul yang dimuat adalah tentang pemilihan pemimpin ibu kota negara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengungkapkan bahwa klausul tersebut mengatur pengelolaan ibu kota yang akan dipimpin oleh seorang kepala otoritas tanpa melalui pemilihan umum, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Mengenai klausulnya, sama seperti di sini [Jakarta], wali kota tidak dipilih, kan. Bahwa nanti pengelola ibu kota negara itu langsung bertanggung jawab ke Presiden. Jadi tidak pakai Pilkada si 'gubernur' atau kepala otorita itu," jelas Rudy di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, kepala otorita tersebut akan menjadi pimpinan daerah dan mengelola pemerintahan di ibu kota baru yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut, secara jangka panjang.

Sementara, penunjukan kepala otorita masih akan menunggu pembentukan otorita IKN yang akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Kini, RUU IKN merupakan salah satu RUU yang sudah masuk Program Legislasi di DPR RI. Pembahasannya masih menunggu peneyerahan surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo ke parlemen.

Meski belum bisa memastikan kapan penyerahan surpres, Rudy menegaskan hal tersebut akan menyesuikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Setelah RUU disahkan sebagai landasan hukum, maka proses pembangunan IKN baru bisa dimulai.

"Kalau semuanya nanti berjalan seperti yang diharapkan, 2022 sudah mulai bangun kantor, istana. Semua melihat PPKM, baru kita melihat hasilnya. Kita harus melihat secara naisonal, di Jakarta sudah oke [membaik], tapi di luar [Jakarta] masih tinggi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper