Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan CHT Hantam Ritel dan Meningkatkan Volume Rokok Ilegal

Konsumen tentunya memburu rokok dengan harga lebih murah, meskipun ilegal.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Menyiasati harga rokok yang terus meningkat sebagai akibat dari kenaikan cukai, konsumen tentunya akan bersikap lebih cerdas, bahkan memilih rokok tanpa pita cukai resmi.

Seiring dengan kenaikan harga rokok, konsumen justru akan berusaha mencari alternatif rokok yang lebih murah sebagai strategi menghadapi harga rokok yang makin tinggi, termasuk kemungkinan beralih ke rokok ilegal.

“Konsumen akan mencari lalu memilih rokok-rokok harga lebih murah, rokok  menengah ke atas mulai perlahan ditinggalkan,” ujar Tony Priliono, Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), dalam diskusi publik pada Kamis (2/9/2021).

Menurut Tony, menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok, jelas menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah dalam mendukung industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Padahal, IHT adalah industri yang mampu dan mapan bersaing di pasar internasional.

“Pemerintah mau pendapatan naik tapi ditimpakan bebannya ke konsumen. Kenaikan cukai dan harga jual eceran jelas diskriminatif, ditanggung dampaknya oleh  petani, pabrikan, industri hingga konsumen,” tegasnya

Tidak jauh berbeda, Endro Guntoro, perwakilan Masyarakat Konsumen Tembakau (Maskot) menyebutkan kekuatan produk rokok adalah konsumen. Naiknya harga cukai, dibayar oleh konsumen yang membeli rokok.

“Kalau konsumen disulitkan karena harga dinaikkan, maka ini akan mematikan industri dan pedagang kecil. Pemerintah akan merasakan konsekuensi karena mengambil keputusan yang tidak melihat persoalan tembakau secara menyeluruh,”kata Endro.

Sektor ritel koperasi dan UMKM pun akan terdampak jika cukai dan harga rokok naik. Pasalnya, distribusi rokok di Indonesia mayoritas dilakukan melalui jaringan ritel dan UMKM tradisional. Celakanya, saat ini ritel koperasi dan UMKM Indonesia yang tengah berjuang sekuat tenaga akibat penurunan omset rata-rata 50% hingga 60% selama pandemi justru akan kembali terpukul dengan rencana kenaikan pita cukai rokok. Selama ini, rokok adalah produk yang berkontribusi besar kepada pendapatan koperasi, UMKM, serta pedagang eceran.

 Naiknya cukai dan harga rokok selanjutnya akan mempengaruhi modal usaha dan pendapatan pelaku ritel koperasi dan UMKM. Harga rokok yang makin tinggi sejalan dengan kenaikan cukai, tidak hanya melemahkan daya beli konsumen namun turut mempengaruhi daya jual pedagang.

“Produk rokok dibeli pedagang dengan uang tunai. Bila terjadi kenaikan harga rokok, dampaknya akan mempersulit pedagang mengelola keuangan. Pedagang harus menyiapkan dana ekstra untuk kulakan.  Bukan hanya konsumen yang kesulitan, pedagang dan peritel akan mengalami penurunan daya jual. Sangat disayangkan,” ujar Anang Zunaedi, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO).

Sementara itu, kebijakan Pemulihan  Ekonomi Nasional (PEN) yang digadang-gadang pemerintah tidak turut mencakup pemulihan bagi ritel koperasi dan UMKM. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Dari struktur penyerapan ketenagakerjaan, setelah pertanian, perdagangan termasuk ritel menyumbang kontribusi besar. Tiba-tiba muncul rencana kebijakan, yang mengindikasikan kegaduhan. Pedagang ini semakin miris. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuat program strategis sebagai pemulihan ritel koperasi dan UMKM yang sudah berjuang berdarah-darah selama pandemi. Bukan semakin menyulitkan dengan kenaikan cukai,”Anang menekankan.

Langkah menaikkan tarif cukai dan harga rokok di tengah pandemi ketika kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah, tentu memukul industri hasil tembakau (IHT) mulai dari petani, pabrikan hingga di hilir seperti pedagang ritel dan konsumen. “Dalam satu rokok, ada kerja keras petani tembakau, petani cengkeh, buruh, pekerja kreatif, dan lainnya. Dampak kenaikan cukai akan dirasakan oleh mata rantai IHT,” ujar Budidoyo Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Dengan kebijakan cukai yang eksesif, tidak sedikit pabrikan yang mengurangi tenaga kerja. Industri kreatif seperti periklanan, transportasi dan lainnya juga sudah terdampak. “Di hilir, ada UMKM, retail tradisional, modern, yang biasanya mendapat profit paling besar dari rokok. Ini kebijakan kontradiktif, tidak memperhatikan kondisi riil di lapangan,” timpal Muhammad Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper