Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan! Menhub Siapkan Aturan

Menhub Budi Karya menyiapkan aturan yang menjadikan dasar aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib perjalanan mulai besok.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh direktorat jenderal terkait di bawah komandonya untuk menyiapkan aturan untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi.

Budi menuturkan penyusunan aturan ini dilakukan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” kata Budi dalam siaran pers dikutip, Jumat (27/8/2021).

Dia menuturkan mulai besok (28/8/2021), Kemenhub akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Penerapan aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper