Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Satgas BLBI Bakal Sita Lagi 1.672 Bidang Tanah

Pada hari ini, pemerintah mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 27 Agustus 2021  |  23:54 WIB
Satgas BLBI Bakal Sita Lagi 1.672 Bidang Tanah
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020). - Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah mengamankan 49 bidang tanah di sejumlah wilayah, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah merencanakan aksi berikutnya.

"Tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.288.175 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," dinukil dari keterangan Satgas BLBI, Jumat, 27 Agustus 2021.

Pada hari ini, pemerintah mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi, luasnya 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, mengutip Tempo, Jumat (27/8/2021).

Mengutip keterangan Satgas BLBI, salah satu aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hukum kasus blbi

Sumber : Tempo

Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top