Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang.
Artinya, perseroan tentu akan mendukung rencana pemerintah untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api pada 28 Agustus 2021, dan serentak di sejumlah moda transportasi.
Kendati begitu, menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapan aplikasi tersebut.
"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan, terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, sambungnya, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.
Baca Juga
"Hal ini dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh," sebutnya.
Lebih lanjut Joni berujar, agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.
Selain itu, tambah dia, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding," imbuhnya.