Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai penindakan barang ilegal hingga Juli 2021 mencapai Rp12,5 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan bahwa nilai tersebut didapatkan dari 14.000 penegahan atau penindakan barang ilegal yang dilakukan hingga Juli 2021.
Nilai penindakan yang mencapai Rp12,5 triliun, kata Askolani, meningkat signifikan dibandingkan dengan capaian tahun lalu.
“Di 2021 ini terjadi lonjakan, nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020, even sekarang baru bulan Juli,” katanya dalam acara Media Briefing secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Askolani menyampaikan, penindakan barang ilegal terus mengalami peningkatan, bahkan di tengah pandemi Covid-19.
Pada 2020, DJBC melakukan sebanyak 21.900 penindakan barang ilegal, meningkat dari posisi 2019 yang tercatat mencapai 21.000 penindakan barang ilegal.
Baca Juga
Sementara pada 2018, DJBC mencatat penindakan barang ilegal yang dilakukan mencapai 18.000 tindakan.
“Tentunya kenapa bisa mendapatkan tegahan yang meningkat, karena konsistensi dan tantangan yang dihadapi di lapangan meningkat. Di 2021 [hingga Juli] tendensinya sudah lebih dari 50 persen dari 2020,” jelasnya.
Adapun, penemuan rokok ilegal tercatat paling besar dengan porsi mencapai 41 persen, sedangkan miras mencapai 7 persen, narkoba 7 persen, dan kendaraan sebesar 6 persen.
Secara nilai, capaian pada 2021 pun melonjak tinggi. Pada 2020, nilai penindakan barang ilegal mencapai Rp6,3 triliun. Sementara pada 2019 dan 2018, nilai penindakan masing-masingnya tercatat mencapai Rp5,6 triliun dan Rp11 triliun.
“Tentunya tendensi ini akan menjadi basis kami untuk terus memperkuat langkah penindakan yang memang menjadi tanggung jawab DJBC,” tuturnya.