Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Star Prima yang beralamat di Star Hotel, Semarang, Jawa Tengah pailit.
Putusan pailit manajemen-hotel itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 18/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Smg bertanggal 19 Agustus 2021.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang mencatat pemohon pailit Star Prima adalah Arief Tri Laksono dan Aulia Rizki Wijaya.
Atas perkara pailit itu, majelis hakim menunjuk Eko Budi Supriyanto sebahai hakim pengawas. Pengadilan juga mengangkat Ahmad Dwi Nuryanto, Dedy Ardian Prasetyo dan Mohammad Ibrahim Fattah sebagai kurator perkara pailit itu.
Pengadilan Niaga Semarang juga menetapkan rapat kreditor pertama dilakukan Kamis, 9 September 2021 di kantor pengadilan Semarang.
"Batas akhir pengajuan piutang atau tagihan para kreditor dan kantor pajak, Kamis 21 Oktober 2021 sampai pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Tim Kurator," ulas pengumuman yang ditandatangani tim Kurator, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga
Kantor Tim Kurator Pailit Star Prima sendiri beralamay di DNA & Partners, Gedung Eben Haezer Lt. 2, Semarang, Jawa Tengah.
"Sehubungan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakkat (PPKM) di beberapa wilayah, maka pendaftarafan tagihan dimungkinkan untuk dikirimkan melalui email disertai dokumen pendukung yang cukup dan identitsa lengkap," ulas tim kurator.