Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Dikecualikan dari Ganjil Genap, Driver Taksi Online Kecewa Berat

Driver taksi online mengaku kecewa usai tidak jadi dikecualikan dalam aturan Ganjil Genap DKI Jakarta.
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi taksi online mengaku kecewa dengan keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang batal mengeluarkan stiker khusus agar Angkutan Sewa Khusus (ASK) dikecualikan dari kebijakan Ganjil Genap.

"Terkait dibatalkannya penanda bebas gage [Ganjil Genap] bagi ASK yang telah memiliki ijin dari BPTJ, kami sedikit merasa kecewa," ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono, Selasa (24/8/2021).

Kendati begitu, dia mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mencari solusi terbaik agar para pelaku usaha di sektor ASK mendapatkan keadilan.

Terkait model penandaan yang akan ditetapkan pemerintah kepada ASK yang telah memiliki ijin, dia berharap semoga dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait model penandaan tersebut.

"Tuntutan kami sangat jelas, kami menginginkan azas keadilan dan kesetaraan sesama angkutan," tegasnya.

Sebelumnya, dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2018, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk ASK atau taksi online agar terbebas dari ketentuan Ganjil Genap di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun didalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Polana.

Dia menekankan bahwa tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berijin menggunakan stiker khusus itu, artinya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan pengecualian bagi ASK dalam implementasi Ganjil Genap di masa PPKM juga tidak mungkin dilaksanakan, selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus.

Sementara itu pengamat transportasi Dharmaningtyas menyebut, sebagai institusi negara, BPTJ memang harus patuh pada hukum, dalam hal ini putusan MA. Bila tidak ada stiker lalu ASK tidak dapat melintasi kawasan Ganjil Genap, maka sebetulnya itu adalah konsekuensi logis dari pilihan mereka.

Pasalnya, sambung dia, pada saat penyusunan PM No. 118/2018 sebagai revisi terhadap PM No. 108/2017, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi PM tersebut telah menjelaskan pada perwakilan dari ASK bahwa pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk perlindungan terhadap mereka, namun saat itu tetap ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper