Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi taksi online mengaku kecewa dengan keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang batal mengeluarkan stiker khusus agar Angkutan Sewa Khusus (ASK) dikecualikan dari kebijakan Ganjil Genap.
"Terkait dibatalkannya penanda bebas gage [Ganjil Genap] bagi ASK yang telah memiliki ijin dari BPTJ, kami sedikit merasa kecewa," ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono, Selasa (24/8/2021).
Kendati begitu, dia mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mencari solusi terbaik agar para pelaku usaha di sektor ASK mendapatkan keadilan.
Terkait model penandaan yang akan ditetapkan pemerintah kepada ASK yang telah memiliki ijin, dia berharap semoga dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait model penandaan tersebut.
"Tuntutan kami sangat jelas, kami menginginkan azas keadilan dan kesetaraan sesama angkutan," tegasnya.
Sebelumnya, dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2018, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk ASK atau taksi online agar terbebas dari ketentuan Ganjil Genap di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan.
Baca Juga
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun didalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Polana.
Dia menekankan bahwa tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berijin menggunakan stiker khusus itu, artinya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan pengecualian bagi ASK dalam implementasi Ganjil Genap di masa PPKM juga tidak mungkin dilaksanakan, selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus.
Sementara itu pengamat transportasi Dharmaningtyas menyebut, sebagai institusi negara, BPTJ memang harus patuh pada hukum, dalam hal ini putusan MA. Bila tidak ada stiker lalu ASK tidak dapat melintasi kawasan Ganjil Genap, maka sebetulnya itu adalah konsekuensi logis dari pilihan mereka.
Pasalnya, sambung dia, pada saat penyusunan PM No. 118/2018 sebagai revisi terhadap PM No. 108/2017, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi PM tersebut telah menjelaskan pada perwakilan dari ASK bahwa pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk perlindungan terhadap mereka, namun saat itu tetap ditolak.