Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Jabodetabek, Aturan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Ada Perubahan?

Kemenhub menjelaskan terkait dengan aturan perjalanan di wilayah aglomerasi saat penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Syarat perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengalami perubahan khususnya dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan untuk menindaklanjutinya, Kemenhub menerbitkan aturan syarat perjalanan secara nasional termasuk untuk wilayah aglomerasi. Dalam ketentuan yang menjadi rujukan Kemenhub adalah SE Satgas No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatif covid baik PCR/Swab maupun Rapid Test Antigen.

“Kalau di persyaratan Satgas dan Kemenhub pengguna transportasi di kawasan aglomerasi seperti KRL memang tidak dipersyaratkan hal tersebut [Vaksin dan Dokumen Negatif Tes Covid-19]. Namun demikian, pemerintah daerah bisa saja mengatur lebih lanjut dan menerapkan aturan-aturan lain selama tidak bertentangan dengan aturan secara nasional,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Di luar hal –hal yang telah disebutkannya di atas, Adita menegaskan aturan di wilayah aglomerasi masih sama dan tidak mengalami perubahan.

“Yang saat ini sedang didiskusikan adalah penerapan aplikasi Peduli Lindungi saat menggunakan transportasi umum,” imbuhnya.

Dia berpendapat penurunan level PPKM di Jabodetabek tetap harus disikapi dengan kehati-hatian. Pembatasan mobilitas juga sebaiknya tetap dilakukan sesuai ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri No. 34/2021 -- No. 36/2021.

Meski ada perubahan level, Kemenhub akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes di lapangan dan membantu percepatan program vaksinasi dengan program vaksinasi di simpul transportasi baik untuk penumpang maupun masyarakat umum.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengejar penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan agar dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper