Bisnis.com, JAKARTA – Syarat perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengalami perubahan khususnya dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan untuk menindaklanjutinya, Kemenhub menerbitkan aturan syarat perjalanan secara nasional termasuk untuk wilayah aglomerasi. Dalam ketentuan yang menjadi rujukan Kemenhub adalah SE Satgas No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatif covid baik PCR/Swab maupun Rapid Test Antigen.
“Kalau di persyaratan Satgas dan Kemenhub pengguna transportasi di kawasan aglomerasi seperti KRL memang tidak dipersyaratkan hal tersebut [Vaksin dan Dokumen Negatif Tes Covid-19]. Namun demikian, pemerintah daerah bisa saja mengatur lebih lanjut dan menerapkan aturan-aturan lain selama tidak bertentangan dengan aturan secara nasional,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Di luar hal –hal yang telah disebutkannya di atas, Adita menegaskan aturan di wilayah aglomerasi masih sama dan tidak mengalami perubahan.
“Yang saat ini sedang didiskusikan adalah penerapan aplikasi Peduli Lindungi saat menggunakan transportasi umum,” imbuhnya.
Dia berpendapat penurunan level PPKM di Jabodetabek tetap harus disikapi dengan kehati-hatian. Pembatasan mobilitas juga sebaiknya tetap dilakukan sesuai ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri No. 34/2021 -- No. 36/2021.
Baca Juga
Meski ada perubahan level, Kemenhub akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes di lapangan dan membantu percepatan program vaksinasi dengan program vaksinasi di simpul transportasi baik untuk penumpang maupun masyarakat umum.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengejar penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan agar dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelasnya.