Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP Minerba Tak Kunjung Terbit, Perhapi: Bisa Sebabkan Ketidakpastian Berusaha

Ketiga RPP tersebut, antara lain RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.

Rizal mengatakan bahwa hingga saat ini tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Minerba tak kunjung terbit sejak UU Minerba disahkan pada 10 Juni 2020.

“Ada tiga RPP belum keluar, sehingga ini menyebabkan ketidakpastian berusaha dan efisiensi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” ujar Rizal dalam sebuah webinar, Senin (23/8/2021).

Ketiga RPP tersebut, antara lain RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.

Menurut Rizal, aturan turunan tersebut perlu segera disahkan agar kegiatan investasi di sektor minerba dapat berjalan dengan baik dan efisien.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerbitan tiga RPP tersebut pada akhir tahun lalu. Namun, hingga saat ini aturan itu masih dalam proses finalisasi.

“Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penyusunan aturan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper