Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.
Rizal mengatakan bahwa hingga saat ini tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Minerba tak kunjung terbit sejak UU Minerba disahkan pada 10 Juni 2020.
“Ada tiga RPP belum keluar, sehingga ini menyebabkan ketidakpastian berusaha dan efisiensi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” ujar Rizal dalam sebuah webinar, Senin (23/8/2021).
Ketiga RPP tersebut, antara lain RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Menurut Rizal, aturan turunan tersebut perlu segera disahkan agar kegiatan investasi di sektor minerba dapat berjalan dengan baik dan efisien.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerbitan tiga RPP tersebut pada akhir tahun lalu. Namun, hingga saat ini aturan itu masih dalam proses finalisasi.
“Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penyusunan aturan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, pekan lalu.