Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Bantah Terbitkan Aturan Pangkas Kewenangan BPH Migas

Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No19/2021 dengan pokok-pokok pengaturan pada pasal 14 ayat 10 dan ayat 11 yakni dapat dilaksanakannya kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa oleh badan usaha lain dalam hal belum terdapat badan usaha pemenang hak khusus wilayah jaringan distribusi.
Kilang minyak. /Bloomberg
Kilang minyak. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah menerbitkan aturan yang membuat kewenangan dan tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi lebih sempit.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan Perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 19/2021 terhadap Permen ESDM No. 4/2018 Pasal 14 ayat 10 dan ayat 11 tidak mengesampingkan tugas dari BPH Migas.

Ego menegaskan dalam Permen ESDM No. 19/2021 disebutkan bahwa dalam menerbitkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi, Menteri ESDM dapat meminta pertimbangan badan pengatur.

"Kita tidak dalam posisi untuk mereduksi kewenangan BPH Migas, tetap, sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa perizinan berusaha di bidang niaga migas merupakan kewenangan menteri ESDM, tidak ada peran BPH Migas yang dikurangi dalam Permen 19/2021 ini," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (23/8/2021).

Ego menuturkan tugas dan fungsi BPH Migas tetap sama seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Migas PP 36/2004 mengenai kegiatan usaha hilir migas. Menurut dia, BPH Migas tetap dapat melaksanakan lelang wilayah jaringan distribusi setelah pemerintah menetapkan rencana induk jaringan distribusi gas bumi nasional.

Selain itu, sesuai dengan pasal 17 dalam PP 36/2004 terkait dengan usaha hilir minyak dan gas bumi disebutkan bahwa dalam hal badan usaha melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi wajib memiliki hak khusus dari BPH Migas.

"Sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa pengaturan dalam Permen 4 berikut perubahan Permen 19/2021 tidak bertentangan dengan PP di atasnya, begitu pun juga di dalam pembahasan sampai proses harmonisasi membahas ini dengan Kumham dan BPH Migas juga," jelasnya.
 
Sekadar informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No19/2021 dengan pokok-pokok pengaturan pada pasal 14 ayat 10 dan ayat 11 yakni dapat dilaksanakannya kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa oleh badan usaha lain dalam hal belum terdapat badan usaha pemenang hak khusus wilayah jaringan distribusi.

Pokok aturan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi pipa tersebut setelah mendapatkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari menteri ESDM dan sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh badan pengatur pada tahun berjalan.

Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

Penyesuaian dimaksud sebagai upaya untuk optimalisasi pemanfaatan gas bumi, percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi, serta kehandalan pasokan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper