Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tidak menerbitkan aturan yang dilandaskan dengan kepentingan tertentu.
Permasalahan tersebut menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM pada Senin (23/8/2021) dengan agenda penjelasan Peraturan Menteri ESDM No19/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No4/2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir migas.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Ridwan Hisjam menilai beleid tersebut menggambarkan perang kepentingan antara Kementerian ESDM dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut dia, penerbitan aturan masih berkaitan dengan keinginan Kementerian ESDM yang akan melanjutkan pembangunan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang dengan anggaran APBN.
"Saya yakin Bakrie akan menyetujui apa yang diinginkan oleh pemerintah apakah dengan APBN atau kah lelang ulang, jadi jangan dipakai dengan akal-akalan dengan alat kekuasaan apalagi merubah aturan-aturan dengan undang-undang," katanya, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ratna Juwita mengatakan pada dasarnya penerbitan aturan baru dilatarbelakangi oleh penyempurnaan aturan lama atau pun memperbaiki aturan lama yang kurang sesuai.
Menurut dia, penerbitan aturan baru perlu disosialisasikan keseluruh stakeholder termasuk DPR untuk mendapatkan masukan terkait dengan aturan yang akan dibuat.
"Namun yang harus digaris bawahi terus terang dengan munculnya aturan baru ini otomatis pikiran kami langsung ke Cisem, kenapa ini sepertinya kok ada semcam perebutan wewenang lah antara institusi pemerintah yang seharusnya melakukan koordinasi sebaik-baiknya untuk menyelesaikan suatu masalah," ungkapnya.
Senada, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris sependapat bahwa sebaiknya Kementerian ESDM mengadakan sosialisasi sebelum mengeluarkan aturan baru.
Selain itu, Andi menilai Kementerian ESDM perlu membuat simulasi apabila aturan tersebut nantinya diterapkan guna meminimalisir gejolak yang timbul atas aturan yang diterbitkan.
"Kalau kita baca baik-baik sepertinya ada dendam dari Kementerian ESDM kepada BPH Migas atau ada kepentingan tertentu ini bisa menimbulkan praduga bahwa ada usaha. Catatannya ke depan Kementerian ESDM ketika mengeluarkan permen disimulasikan dulu sehingga tidak menimbulkan dampak luar biasa," ucapnya.