Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratifikasi Perjanjian E-Commerce Asean, Ini Pandangan DPR

DPR memberikan pandangannya terkait dengan pembahasan ratifikasi Asean Agreement on E-Commerce dengan pemerintah.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI memberi sejumlah catatan terkait pembahasan ratifikasi Asean Agreement on E-Commerce dengan pemerintah. Pengesahan RUU diharapkan bisa diikuti dengan jaminan keamanan dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mengatakan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memang bakal membuka akses perdagangan internasional yang lebih luas bagi Indonesia, terutama di kawasan Asean. Perjanjian tersebut juga diyakini bisa membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan.

“Namun penting kiranya untuk secara detail melihat sisi negatif dari rencana pembahasan PMSE. Perlu kesiapan dalam bisnis ekonomi digital tersebut, terutama mengenai ketentuan pemindahan informasi lintas batas, lokasi fasilitas komputasi, keamanan siber, dan metode pembayaran elektronik,” kata Singgih dalam rapat pembahasan terhadap RUU tersebut, Senin (23/8/2021).

Dia menyebutkan pasar Indonesia yang terbuka bagi negara-negara Asean bisa mengancam kedaulatan bangsa dan mengancam perlindungan konsumen indonesia. Karena ituDengan pertimbangan ini, kami sepakat terhadap RUU pengesahan Asean Agreement on ecommerce untuk segera dibahas secara komprehensif dan holistik.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Zuarina mengatakan bahwa perdagangan lintas batas negara alias cross border merupakan suatu keniscayaan. Namun, perekonomian pada era globalisasi tak dipungkiri bisa berdampak negatif.

Perekonomian dalam era globalisasi ini bagai pisau bermata dua, dalam satu sisi bisa membuka peluang untuk menjual produk ke luar negeri. Di sisi lain bisa menjadi peluang membanjirnya produk impor ke dalam negeri,” kata Nevi.

Karena itu, dia mengatakan bahwa rencana pengesahan perjanjian ini harus dikaji dengan matang. Pemerintah harus menjamin perlindungan data pribadi dalam transaksi dagang-el, termasuk melindungi konsumen dan penjual dari risiko kecurangan yang terjadi.

“Praktik dagang-el bisa membuka peluang penipuan. Contohnya barang yang tertera di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen dan pembayaran sudah diberikan, tetapi barang tidak dikirim. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang kuat agar perjanjian ini dapat melindungi konsumen,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah dapat menjadikan perjanjian ini sebagai pendorong untuk mengembangan produk UMKMdalam negeri yang berorientasi ekspor. Dengan persaingan yang makin ketat, produk nasional diharapkan mampu bersaing dan dapat diterima.

“Pemerintah juga harus membuat regulasi tentang standardisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah Indonesia, termasuk aturan sertifikat halal. Pemerintah juga harus melindungi pelaku usaha dalam negeri,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper