Bisnis.com, JAKARTA — Persetujuan Asean tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik atau Asean Agreement on E-Commerce diharapkan dapat segera disetujui dan disahkan sebagai undang-undang nasional, seiring target pertumbuhan ekonomi digital yang dibidik pemerintah.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa Indonesia menargetkan dapat menguasai 40 persen dari total potensi ekonomi digital pada 2025. Perdagangan internasional, terutama yang terkait dengan e-commerce (dagang-el), diyakini bisa menjadi motor untuk realisasi target tersebut.
“Pemerintah berupaya untuk memanfaatkan perdagangan internasional khususnya terkait e-commerce melalui kerja sama dengan negara-negara Asean dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.,” kata Lutfi dalam rapat pembahasan tingkat I Asean Agreement on E-Commerce bersama Komisi VI DPR RI, Senin (23/8/2021).
Lutfi memaparkan perkembangan ekonomi digital kian pesat. Pandemi Covid-19 juga telah mentransformasi perilaku konsumen dalam melakukan transaksi perdagangan dan dinilai menjadi elemen penting dalam perekonomian global.
Adapun transaksi dagang-el pada 2021 diperkirakan menembus Rp354,3 triliun, naik 33,11 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp266,2 triliun. Volume transaksi juga diramal naik 38,17 persen dari 925 juta transaksi sepanjang 2020 menjadi 1,3 miliar transaksi pada 2021.
“Peran e-commerce dalam perekonomian Asean makin meningkat. Tercatat kontribusi PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] mencapai 7 persen dari total PDB Asean. Pertumbuhan e-commerce tumbuh menjadi US$200 miliar pada 2020 dan selama 2015 sampai 2019 telah tumbuh 7 kali lipat dari US$5,5 miliar menjadi US$38 miliar,” tambah Lutfi.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa persetujuan tersebut juga hadir sebagai jawaban atas tantangan ekonomi digital dan bisa memberi fasilitas peningkatan kerja sama transaksi PMSE Asean. Asean Agreement on E-Commerce memiliki 19 pasar yang mengatur tentang fasilitas dagang-el lintas batas (cross border), keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, dan penyelesaian sengketa.
Persetujuan tersebut juga mengakomodasi kerangka kerja sama untuk mengurangi ketimpangan pembangunan dagang-el di kawasan Asean. ini ada 19 pasal antara lain mengatur mekanisme dan lingkup kerjasama, fasilitas dagang-el lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, dan penyelesaian sengketa
“Karena itu prioritas utama Indonesia adalah menjadikan perjanjian ini sebagai alat mendorong kinerja ekonomi nasional dan policy adjustment dalam negeri. Selain itu kami harap persetujuan ini dapat memfasilitasi transaksi dagang antarwilayah Asean, mendorong penciptaan lingkungan kondusif dalam penggunaan e-commerce, dan meningkatkan kerja sama antaranggota asean untuk menciptakan pertumbuhan inklusif dan mengurangi kesenjangan di Asean,” paparnya.
Untuk memastikan persetujuan ini memberi manfaat optimal, Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen hukum terkait PMSE yang mencakup perlindungan konsumen, informasi, dan transaksi elektronik, serta perizinan dan pengawasan pelaku usaha PMSE.
“Kami juga sedang memperbarui dan merevisi sejumlah aturan e-commerce dalam menanggulangi praktik predatory pricing dalam PMSE,” kata dia.