Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Status Ilegal, Viral Blast Global: Situs Kami Resmi & Terdaftar!

Viral Blast Global menegaskan situs perusahaan telah terdaftar di Kementerian Perdagangan dan tidak menjual produk investasi forex.
Direktur Utama PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global Ricky Meidya Putra./ Dok. Istimewa
Direktur Utama PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global Ricky Meidya Putra./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global menegaskan perusahaan tidak menjual produk investasi forex dan situs resminya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Direktur Utama Viral Blast Global Ricky Meidya Putra menyayangkan rilis berita yang beredar mengenai situs investasi forex ilegal yang diblokir. Dalam rilis tersebut tercantum website resmi perusahaan, yakni www.viralblastglobal.com.

“Kami telah berkirim surat kepada pemerintah dan menerangkan bahwa perusahaan kami www.viralblastglobal.com tidak termasuk dalam daftar situs ilegal. Situs resmi kami telah terdaftar di Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (18/8/2021).

Pada panggilan klarifikasi oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada 12 Juli 2021 dan panggilan dari Direktorat Tertib Niaga pada 26 Juli 2021, Viral Blast Global (PT. Trust Global Karya) telah memberikan keterangan perihal kegiatan usahanya.

Dia menambahkan PT Trust Global Karya adalah perusahan penjualan langsung berijin yang menjual barang berupa buku elektronik tentang pendidikan finansial, dan tidak menjual produk investasi forex.

Di sisi lain, pihaknya selalu mendukung langkah - langkah pemerintah dalam membasmi praktek kegiatan usaha ilegal tanpa ijin.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah memblokir berbagai situs elektronik ilegal yang memakai nama atau merek dagang perusahaan kami untuk menjalankan kegiatan usaha ilegalnya," ujarnya.

Ricky juga menegaskan bahwa pihaknya secara aktif telah mengumumkan kepada masyarakat umum agar waspada terhadap situs elektronik ilegal tersebut.

Dia berharap tindakan tegas pemblokiran oleh Bappebti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal tersebut dan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal.

Viral Blast Global mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai situs yang menggunakan merek dagang milik PT Trust Global Karya untuk melakukan berbagai penawaran ilegal tanpa izin.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa memiliki perizinan dari Bappebti selama Juli 2021.

Dalam siaran pers, Bappebti mencantumkan situs milik Viral Blast, yakni https://viralblastglobal.com/ dalam daftar domain situs entitas yang melakukan kegiakan PBK tanpa izin Bappebti, yang diblokir pada Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper