Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pidato Nota Keuangan 2022, Kenaikan Gaji PNS Saat Pandemi Tidak Fair

Kebijakan ini dinilai tidak fair bagi pegawai non-PNS dan dapat meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat.
Presiden Joko Widodo memberi salam seusai menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)./Reuters-Beawiharta
Presiden Joko Widodo memberi salam seusai menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pidato penyampaian nota keuangan oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang RAPBN 2022 menjadi agenda yang dinanti masyarakat.

Pasalnya, Presiden dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2022 dalam pidato tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai rencana kenaikan gaji pokok untuk PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa tersebut, di satu sisi akan mendorong konsumsi rumah tangga.

"Tapi, di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan III ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan Covid-19,” kata Anis dikutip dari situs DPR RI, Minggu (15/6/2021)

Anis mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor swasta. Tidak sedikit pula masyarakat yang harus dirumahkan dan gajinya dipotong.

“Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” ungkapnya.

Dengan demikian, menaikkan gaji PNS di saat pandemi juga dinilai tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS.

Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat. Anis meminta pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung.

Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat nota keuangan pada Agustus 2018. Sementara itu, wacana kenaikan gaji ini PNS untuk tahun 2022, tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai mengatakan seluruh profesi dan golongan pendapatan merasakan dampak dari pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya kelompok pekerja PNS.

Di samping itu, PNS di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) memiliki peran yang esensial dalam memastikan berjalannya aktivitas perekonomian dan kesehatan, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip good governance.

“Jadi menurut hemat saya, kenaikan gaji PNS menjadi tidak masalah, harapannya kenaikan gaji bisa memberikan stimulus untuk kelompok pekerja PNS dalam mendorong konsumsi masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).

Namun demikian, Yusuf mengatakan kenaikan gaji PNS juga harus selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan penurunan tingkat kemiskinan, terutama dalam masa transisi ke pemulihan ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper