Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan asumsi pertumbuhan ekonomi terakhir kali disepakati DPR dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022 pada rentang 5,2-5,8 persen.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan penyesuaian asumsi pertumbuhan ekonomi diperlukan menimbang masih rendahnya daya beli masyarakat terutama paska PPKM level 4 di semester ke II/2021.
"Kemudian tekanan dari sisi eksternal seperti pemulihan ekonomi di negara mitra dagang yang tidak seragam. Risiko taperring off yang menekan kurs rupiah juga menjadi hambatan utama pertumbuhan di 2022," ujar Bhima kepada Bisnis, Minggu (16/8/2021).
Selain itu, dia melihat gejolak geopolitik di timur tengah yang membuat fluktuasi harga komoditas semakin sulit diperkirakan.
"Tahun 2022 tentu tidak mudah bagi pemerintah untuk menyesuaiakan harga BBM non subsidi maupun tarif listrik ketika harga minyak mentah mungkin diatas 70 usd per barel. Sehingga dibutuhkan anggaran subsidi yang lebih besar," paparnya.
Sebaliknya, jika harga energi perlu penyesuaian maka antisipasi terhadap inflasi dan tekanan daya beli masih berisiko terjadi. Bhima juga meyakini motor utama pertumbuhan masih bergantung pada kinerja ekspor dan investasi.
Baca Juga
Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan berada di kisaran 4 sampai 4,5 persen.
Adapun, dalam menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2022 pada kisaran 5,2 persen hingga 5,8 persen, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat itu mengatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko ketidakpastian, dan potensi pemulihan ekonomi di tahun depan dengan catatan Covid-19 dapat terus dikendalikan, fungsi intermediary perbankan dapat kembali pulih, serta didukung oleh kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan sektor keuangan OJK yang kondusif.
“Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro untuk penyusunan RAPBN 2022 adalah pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2 hingga 5,8 persen,” kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI Penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022, Kamis (20/5/2021).
Sebagai catatan, ketika KEM PPKF diketok palu di bulan Mei, kasus Covid-19 di Tanah Air belum mencuat dan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 pun belum diterapkan.