Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola pusat perbelanjaan di Tanah Air meminta pemerintah memperluas jangkauan kebijakan pelonggaran operasional ke mal-mal di luar Jawa dan Bali.
Sejauh ini, pembukaan mal hanya diizinkan untuk uji coba di 4 kota berstatus PPKM level 4. Sebaliknya, di kawasan level 3 dan 2 dibuka dengan kapasitas tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan masih dirasakan di beberapa wilayah berstatus PPKM level 4. Beberapa lokasi bahkan akan memasuki pekan ketujuh penutupan.
"Kami harap pelonggaran dapat dilakukan juga untuk pusat perbelanjaan yang berlokasi di luar pulau Jawa dan Bali," kata Alphonzus, Senin (16/8/2021).
Merujuk pada Inmendagri No. 30/2021, PPKM level 4 berlaku di Jawa dan Bali setidaknya mencakup kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya dan sekitarnya.
Sementara dalam Inmendagri No. 31/2021, PPKM level 4 juga diterapkan di beberapa kota/kabupaten di 17 provinsi di antaranya adalah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.
Alphonzus mengatakan situasi berat tak hanya dirasakan oleh pusat perbelanjaan maupun penyewa, tetapi juga usaha nonformal berskala mikro dan kecil yang berlokasi di sekitar pusat belanja.
"Relaksasi, stimulus dan subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah tidak akan mencukupi jika penutupan usaha berlangsung berkepanjangan," katanya.
Dia mengatakan sejauh ini pusat perbelanjaan baru menerima relaksasi berbentuk PPN sewa ditanggung pemerintah serta subsidi upah bagi pekerja.
Adapun relaksasi yang diajukan pusat belanja mencakup PPN final untuk sewa gedung, PPh final, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, serta ketentuan pemakaian minimum untuk listrik dan gas.