Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Ida dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, sehingga penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.
Sementara, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No. 104/2021 mencakup tiga hal.
Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).
Baca Juga
Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam beleid ini adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha," ujarnya.