Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan fungsi program tersebut, yakni sebagai pembiayaan untuk sektor produktif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) OPSI Timboel Siregar menjelaskan program pinjaman tersebut menjadi disfungsional, karena menyasar target pasar yang salah, yakni pekerja migran sebagai penerima pinjaman dari sektor perbankan. Agar sejalan dengan tujuan program kredit ini, dia menilai seharusnya PMI memiliki kemampuan atau skill yang produktif untuk mengembangkan usaha sebelum mengajukan KUR.
"KUR disalurkan mengikuti kemampuan yang dimiliki PMI. Dengan mengetahui kemampuan, maka pinjaman bisa dimanfaatkan oleh pekerja untuk kebutuhan produktif yang mempunyai nilai tambah," kata Timboel, Minggu (15/8/2021).
Dengan demikian, alokasi KUR akan efektif dan tepat sasaran. Alhasil, kedua strategi pemerintah - yakni pinjaman KUR dan ketentuan zero cost penempatan PMI yang tertuang dalam Peraturan BP2MI No. 9/2021 tentang pembebasan biaya penempatan PMI - dapat direalisasikan.
Timboel mengatakan pemerintah harus menjamin penerapan zero cost untuk biaya penempatan PMI, termasuk jaminan bahwa ongkos pekerja benar-benar ditanggung oleh perusahaan, hingga ke level grass root.
Dengan kata lain, sambungnya, pemerintah harus bertanggung jawab mulai dari proses perekrutratan, pelatihan, pengiriman, sampai dengan pemulangan kembali PMI.
Terkait dengan hal itu, pemerintah dinilai bisa menggenjot keterlibatan swasta untuk ikut serta mendukung pembenahan ekosistem PMI, baik dari sisi pengawasan maupun penyesuaian kemampuan pekerja migran.
Baca Juga
Untuk memudahkan peningkatan kemampuan, Timboel menilai PMI mesti diikutsertakan ke dalam program JKP sehingga mendapatkan akses untuk pelatihan, menjadi produktif, serta memang sudah layak sebagai target nasabah yang bisa disalurkan pinjaman.
Dia juga berharap pemerintah mampu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi hak PMI di negara rantau. Tujuannya, memastikan pendapatan para PMI tidak dipotong oleh oknum-oknum tertentu. "Fenomena tersebut masih terjadi," kata Timboel.